Kegiatan ini sejalan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Ditjen Perhubungan Darat terkait Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD sebagai bengkel konversi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan saat ini baru ada 10 bengkel yang tersertifikasi untuk melakukan konversi motor listrik. Sementara bengkel untuk konversi mobil listrik sejauh ini belum ada yang mendaftarkan diri.